May 2, 2009

Keberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Dewan Hak Cipta Setelah UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta


Hak Cipta merupakan hak ekslusif yang dimiliki oleh pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau untuk memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan mengenai Hak Cipta pertama kali diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) No.6 Tahun 1982, kemudian direvisi menjadi UUHC No.7 Tahun 1987 dan direvisi kembali dengan UUHC No.12 Tahun 1997, dan saat ini UUHC telah diganti menjadi UUHC No.19 Tahun 2002. Hal ini berarti UUHC yang baru menggantikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 yang telah direvisi sebanyak dua kali tersebut.

Pembahasan mengenai keberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Dewan Hak Cipta berkaitan dengan perubahan UUHC yang telah terjadi. Dewan Hak Cipta merupakan Dewan yang berfungsi untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan bimbingan serta untuk pembinaan hak cipta. Ketentuan mengenai Dewan Hak Cipta pertama kali diatur dalam Pasal 39 UUHC No.6 Tahun 1982, kemudian berdasarkan pasal 40 ayat (2) ditetapkan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai Dewan Hak Cipta diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Adanya amanat dari pasal 40 ayat (2) UUHC No.6 Tahun 1982 untuk mengatur lebih lanjut Dewan Hak Cipta melalui PP, maka untuk pertama kalinya lahir PP No.14 Tahun 1986. PP ini mengatur mengenai tugas, fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan, dan tata cara penggantian lowongan Dewan Hak Cipta. Kemudian pada saat UUHC direvisi menjadi UUHC No.7 Tahun 1987, PP mengenai Dewan Hak Cipta tersebut juga dilakukan beberapa revisi, yang akhirnya menjadi PP No.7 Tahun 1989.

Permasalahan mengenai keberlakuan PP No.7 Tahun 1989 timbul pada saat UUHC No.6 Tahun 1982 yang telah direvisi sebanyak dua kali tersebut diganti dengan UUHC No.19 Tahun 2002. Untuk mengetahui apakah PP No.7 Tahun 1989 tersebut masih berlaku atau tidak sejak diundangkannya UUHC tahun 2002, maka perlu dijelaskan mengenai hierarki perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Berdasarkan hierarki perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No.10 Tahun 2004, disebutkan bahwa tata urutan peraturan perundang-undangan adalah meliputi :
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3. Peraturan pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah
Peraturan pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa PP merupakan peraturan-praturan yang membuat ketentuan-ketentuan dalam suatu Undang-undang dapat berjalan atau diberlakukan. Suatu PP dapat dibentuk apabila sudah ada undang-undangnya.

Terkait dengan Dewan Hak Cipta yang pengaturan lebih lanjutnya diatur dalam PP, maka dengan dicabutnya Undang-Undang yang mendasari dibuatnya PP Dewan Hak Cipta berarti membawa konsekuensi PP tersebut tidak berlaku lagi oleh karena kedudukan PP tersebut berada di bawah Undang-Undang. Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa PP No.14 tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta pertama kali dibentuk untuk menjalankan UUHC No.6 tahun 1982. Kemudian PP tersebut diubah dengan PP No.7 tahun 1989 karena UUHC tahun 1982 telah diubah dengan UUHC No.7 tahun 1987, sehingga karena adanya perubahan substansi mengenai Dewan Hak Cipta dalam UUHC tahun 1982 ke UUHC tahun 1987 maka diperlukan beberapa perubahan dalam PP tahun 1986 ke PP tahun 1989. Dimana PP tahun 1986 tersebut masih berlaku karena beberapa pasal di dalam PP tersebut masih efektif, sedangkan pasal-pasal yang telah dilakukan beberapa perubahan dalam PP tahun 1989 tidak berlaku lagi.

Pada tahun 1997, untuk yang kedua kalinya UUHC direvisi menjadi UUHC No.12 tahun 1997. Namun, untuk UUHC tahun 1997 tidak terdapat revisi yang baru mengenai PP Dewan Hak Cipta. Meskipun UUHC tahun 1987 telah direvisi ke UUHC tahun 1997, PP No.14 tahun 1986 dan PP No.7 tahun 1989 tetap berlaku. Hal ini dikarenakan UUHC tahun 1997 sama halnya dengan kasus pada UUHC tahun 1987, dimana kedua UUHC tersebut hanya merubah beberapa pasal dalam UUHC tahun 1982, sehingga UUHC tahun 1982 masih berlaku meskipun ada pasal-pasal yang sudah tidak berlaku lagi karena telah direvisi pada tahun 1987 dan tahun 1997.

PP mengenai Dewan Hak Cipta tidak berlaku lagi sejak diundangkannya UUHC No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Hal ini dikarenakan kedudukan UUHC tahun 2002 adalah Undang-Undang yang menggantikan bukan merevisi UUHC yang lama. Sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Pasal 77 UUHC No.19 tahun 2002 yang menyatakan bahwa dengan berlakunya Undang-undang ini, maka UUHC No. 6 tahun 1982 sebagaimana diubah dengan UUHC No.7 tahun 1987 dengan UUHC No.12 tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku. Dengan dicabutnya UUHC No. 6 tahun 1982, maka PP No.14 tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta juga tidak berlaku lagi karena PP tersebut lahir untuk menjalankan Undang-Undang Hak Cipta tahun 1982. Begitu juga dengan PP No.7 tahun 1989, yang isinya mengatur beberapa perubahan tentang Dewan Hak Cipta dalam PP No.14 tahun 1986 tidak berlaku lagi sejak diundangkannya UUHC No.19 tahun 2002.