April 12, 2011

Sekilas Mengenai Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT)

I. Pengertian

Wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari Pemodal Profesional yang akan diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada portofolio efek. Pemodal professional dalam hal ini merupakan pemodal yang memiliki kemampuan untuk membeli Unit Penyertaan dan melakukan analisis risiko terhadap RDPT. Unit penyertaan Reksa Dana ini terbatas hanya ditawarkan kepada Pemodal Profesional dan dilarang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dilarang dimiliki oleh 50 (lima puluh) pihak atau lebih.

Nilai Aktiva Bersih awal setiap Unit Penyertaan RDPT wajib ditetapkan sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Sedangkan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas yang menggunakan denominasi mata uang asing, maka Nilai Aktiva Bersih awal setiap Unit Penyertaan wajib ditetapkan sebesar US$ 500.000,00. (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) atau EUR 500.000,00 (lima ratus ribu Euro). Unit Penyertaan RDPT wajib disimpan dalam penitipan kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Nama RDPT wajib mencantumkan nama Manajer Investasi dan nama yang mencerminkan spesifikasi tujuan investasi Reksa Dana tersebut.

II. Dasar Hukum

1) Peraturan Bapepam Nomor IV.C.5 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas;

2) Peraturan Bapepam Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

3) Peraturan Bapepam Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

III. Hak Pemegang Unit Penyertaan RDPT

Ketentuan mengenai hak pemegang unit penyertaan wajib dimuat dalam Kontrak Investasi Kolektif, adapun hak tersebut adalah sebagai berikut :

1) Memperoleh informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas setiap tiga bulan sekali; dan

2) Meminta diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan (RUPUP).


IV. Kewajiban Manajer Investasi

Dalam Reksadana Penyertaan Terbatas, Manajer Investasi mempunyai beberapa kewajiban, diantaranya :

1) menyampaikan Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat secara notariil kepada Bapepam dan LK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas tersebut;

2) mempunyai modal disetor sekurang-kurangnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);

3) mempunyai sekurang-kurangnya 1 (satu) orang pegawai yang mempunyai sertifikat Chartered Financial Analyst (CFA) atau Wakil Manajer Investasi yang telah mempunyai pengalaman dalam mengelola portofolio Efek paling kurang 5 (lima) tahun, yang terlibat secara langsung dalam pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas tersebut;

4) memiliki Unit Penyertaan dari Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas yang dikelolanya paling kurang 1 (satu) Unit Penyertaan;

5) Wajib melakukan penetapan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio dan menyampaikannya segera kepada Bank Kustodian setiap tiga bulan sekali.

V. Larangan Bagi Manajer Investasi

Ketentuan yang berkaitan dengan tindakan yang dilarang dilakukan oleh Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 dan Peraturan Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana tidak berlaku bagi Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas, kecuali larangan sebagai berikut:

1) pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, kecuali Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, Emiten dan atau Perusahaan Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasar Modal di Indonesia;

2) pembelian Efek yang diterbitkan oleh badan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud dan lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas pada setiap saat;

3) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);

4) terlibat dalam pembelian Efek secara marjin;

5) melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit; dan

6) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat pembelian.

VI. Ketentuan Yang Tidak Berlaku Bagi RDPT

Dengan adanya Peraturan Bapepam Nomor IV.C.5 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas, maka beberapa ketentuan terkait dengan reksadana yang telah diatur secara khusus dalam peraturan terkait RDPT tidak berlaku lagi. Adapun ketentuan yang tidak berlaku adalah sebagai berikut :

a. Ketentuan yang berkaitan dengan pembelian dan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Reksa Dana sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

b. Ketentuan mengenai hal-hal minimal yang dimuat dalam Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana diatur dalam Peraturan IV.B.2 yang terkait dengan komposisi diversifikasi portofolio di pasar uang dan Pasar Modal;

c. Ketentuan mengenai penghitungan, pengumuman, dan pelaporan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IV.C.3 tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka;

d. Ketentuan mengenai Kewajiban RDPT untuk menyampaikan laporan Reksa Dana sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana kecuali ketentuan angka 1 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, angka 2 huruf c, angka 3 dan angka 8;

e. Kewajiban Manajer Investasi terkait dengan pembubaran Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

<!--[if gte mso 9]> Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4

f. Ketentuan yang berkaitan dengan hal-hal yang menjadi dasar Reksa Dana wajib dibubarkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, kecuali ketentuan kewajiban pembubaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas karena Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 Diperintahkan oleh Bapepam dan LK sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal atau Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas dengan terlebihd ahulu memperoleh persetujuan dari pemegang unit penyertaan.

VII. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih RDPT

Pihak yang berkewajiban untuk melakukan penghitungan Nilai Aktiva Bersih RDPT adalah Bank Kustodian dan dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Penilaian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas tidak wajib tunduk pada Peraturan Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana. Apabila penilaian Nilai Aktiva Bersih RDPT tidak mengikuti ketentuan tersebut, maka Manajer Investasi pengelola RDPT wajib menetapkan metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dari RDPT secara konsisten untuk menghitung dan menetapkan Nilai Aktiva Bersih.

Sekilas Mengenai Kontrak Pengelolaan Dana (Discretionary Fund)

I. Pengertian

Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) merupakan salah satu kegiatan usaha dari Manajer Investasi, hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam angka 1 huruf c Peraturan Bapepam No. V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa Manajer Investasi dapat melakukan kegiatan usaha berupa:

1) pengelolaan portofolio Efek untuk kepentingan nasabah tertentu berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual yang disusun sesuai peraturan Bapepam dan LK;

2) pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah melalui wadah atau produk-produk yang diatur dalam peraturan Bapepam dan LK; dan/atau

3) kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK.

Pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan nasabah secara individual adalah jasa pengelolaan dana yang dilakukan Manajer Investasi kepada satu nasabah tertentu dimana berdasarkan perjanjian tentang pengelolaan Portofolio Efek, Manajer Investasi diberi wewenang penuh oleh nasabah untuk melakukan pengelolaan Portofolio Efek berdasarkan perjanjian dimaksud.

II. Dasar Hukum

1) Peraturan Bapepam Nomor V.G.6 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual

2) Peraturan Bapepam Nomor V.G.1 tentang Perilaku Yang Dilarang Bagi Manajer Investasi

3) Peraturan Bapepam Nomor V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal.

III. Nasabah

Nasabah yang dapat melakukan Discretionary Fund adalah nasabah orang-perseorangan atau badan hukum

IV. Perjanjian Pengelolaan Dana atau Perjanjian Pengelolaan Portofolio Efek

Perjanjian Pengelolaan Portofolio Efek wajib paling kurang memuat:

1. identitas Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan nasabah yang terlibat dalam perjanjian;

2. tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi;

3. kewajiban Manajer Investasi untuk menyimpan dana dan/atau Efek nasabah pada Bank Kustodian;

4. hak-hak nasabah;

5. penyampaian laporan berkala kepada nasabah tentang perkembangan dana dan/atau Efek yang dikelola;

6. tujuan investasi;

7. kebijakan investasi;

8. biaya-biaya;

9. gambaran risiko investasi;

10. metode penilaian Efek yang diterapkan;

11. jangka waktu perjanjian;

12. penunjukan Lembaga Peradilan, Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sebagai lembaga untuk menyelesaikan perselisihan dan sengketa perdata antar para Pihak; dan

13. ketentuan pengakhiran perjanjian.

Perjanjian pengelolaan Portofolio Efek beserta perubahannya wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bapepam-LK paling lambat 10 sepuluh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian. Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana jatuh pada hari libur, maka laporan tersebut disampaikan kepada Bapepam-LK pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

V. Jenis Portofolio Efek Discretionary Fund

Jenis Portofolio Efek yang dapat diinvestasikan dalam Discretionary Fund adalah sebagai berikut :

1) Efek yang diterbitkan dan/atau tercatat di Bursa Efek di dalam negeri; dan/atau

2) Efek luar negeri sepanjang:

a. Efek tersebut telah memperoleh pernyataan efektif, izin, persetujuan, pendaftaran, atau pernyataan legalitas dari regulator di bidang Pasar Modal dari negara dimana Efek tersebut diterbitkan; dan/atau

b. Efek tersebut diperdagangkan di Bursa Efek di luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia.

Namun untuk jenis portofolio ini, Manajer Investasi wajib terlebih dahulu mendaftarkan Efek tersebut kepada Bapepam dan LK dengan cara menyampaikan dokumen yang memuat informasi paling kurang sebagai berikut mengenai Jenis Efek, Nama dan alamat penerbit Efek termasuk tetapi tidak terbatas pada nomor telepon, faksimili, email dari penerbit Efek dimaksud, Nama dan alamat regulator Pasar Modal dari negara dimana Efek tersebut diterbitkan, termasuk tetapi tidak terbatas pada nomor telepon, faksimili, email dari regulator dimaksud, dan Nama dan alamat Bursa Efek dimana Efek tersebut dicatatkan termasuk tetapi tidak terbatas pada nomor telepon, faksimili, email dari Bursa Efek dimaksud (jika Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek).

3) Sertifikat deposito paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari dana kelolaan untuk setiap nasabah, namun jumlah investasi tersebut dapat melampaui batas 25% (dua puluh lima persen) sepanjang kenaikan investasi tersebut karena penempatan dana yang bersifat sementara dan/atau penurunan nilai Portofolio Efek karena pergerakan harga pasar; dan/atau

4) Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau saham Reksa Dana yang diterbitkan oleh Manajer Investasi yang sama dengan Manajer Invetasi yang melakukan pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan nasabah secara individual, sepanjang dimuat di dalam perjanjian.

VI. Dana Kelolaan

Dana dan/atau Efek nasabah wajib disimpan atas nama masing-masing nasabah pada bank kustodian atau Kustodian dari Perusahaan Efek yang memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan dengan Peraturan Bapepam-LK. Jumlah dana kelolaan awal untuk setiap nasabah paling kurang Rp. 10.0000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah), namun bisa mengalami penurunan menjadi kurang dari . 10.0000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) sepanjang penurunan tersebut terjadi karena pergerakan harga pasar atas Portofolio Efek.

VII. Kewajiban Manajer Investasi

1) Dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas semata-mata untuk kepentingan nasabah

2) Menyampaikan informasi kepada nasabah tentang gambaran risiko investasi.

3) Menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Nomor V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal.

4) Menerapkan metode penilaian atas Efek dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Efek yang tercatat di bursa efek : wajib menggunakan ketentuan pada Peraturan Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar

b. Efek yang tidak tercatat di bursa efek : wajib menggunakan metode penilaian yang telah disepakati dalam perjanjian antara nasabah dengan Manajer Investasi secara konsisten.

VIII. Larangan Bagi Manajer Investasi
Manajer Investasi dilarang:

1) Memiliki hubungan Afiliasi dengan Bank Kustodian, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah.

2) Berinvestasi pada selain Efek;

3) Melakukan transaksi di luar Bursa Efek atas Efek yang merupakan Portofolio Kontrak Investasi Kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi itu sendiri; dan

4) Menggunakan agen untuk menawarkan jasa Pengelolaan Dana Nasabah kepada calon nasabah.

IX. Tugas dan Tanggung Jawab Manajer Investasi

Hal-hal yang harus dimuat dalam Perjanjian Pengelolaan Portofoilo Efek mengenai Tugas dan Tanggung Jawab Manajer Investasi adalah sebagai berikut :

1) Pengelolaan dana dan/atau Efek nasabah sesuai dengan perjanjian Pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan nasabah secara individual;

2) Pemisahan rekening penyimpanan dana dan/atau Efek untuk setiap nasabah dengan rekening Manajer Investasi maupun rekening lainnya;

3) Penyelenggaraan pembukuan secara terpisah untuk setiap nasabah;

4) Penggambaran risiko investasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi kepada nasabah; dan

5) Penggunaan metode penilaian Efek sebagai berikut:

a. Efek yang tercatat di bursa efek : wajib menggunakan ketentuan pada Peraturan Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar;

b. Efek yang tidak tercatat di bursa efek : wajib menggunakan metode penilaian yang telah disepakati dalam perjanjian antara nasabah dengan Manajer Investasi secara konsisten.