April 12, 2011

Sekilas Mengenai Kontrak Pengelolaan Dana (Discretionary Fund)

I. Pengertian

Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) merupakan salah satu kegiatan usaha dari Manajer Investasi, hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam angka 1 huruf c Peraturan Bapepam No. V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa Manajer Investasi dapat melakukan kegiatan usaha berupa:

1) pengelolaan portofolio Efek untuk kepentingan nasabah tertentu berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual yang disusun sesuai peraturan Bapepam dan LK;

2) pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah melalui wadah atau produk-produk yang diatur dalam peraturan Bapepam dan LK; dan/atau

3) kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK.

Pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan nasabah secara individual adalah jasa pengelolaan dana yang dilakukan Manajer Investasi kepada satu nasabah tertentu dimana berdasarkan perjanjian tentang pengelolaan Portofolio Efek, Manajer Investasi diberi wewenang penuh oleh nasabah untuk melakukan pengelolaan Portofolio Efek berdasarkan perjanjian dimaksud.

II. Dasar Hukum

1) Peraturan Bapepam Nomor V.G.6 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual

2) Peraturan Bapepam Nomor V.G.1 tentang Perilaku Yang Dilarang Bagi Manajer Investasi

3) Peraturan Bapepam Nomor V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal.

III. Nasabah

Nasabah yang dapat melakukan Discretionary Fund adalah nasabah orang-perseorangan atau badan hukum

IV. Perjanjian Pengelolaan Dana atau Perjanjian Pengelolaan Portofolio Efek

Perjanjian Pengelolaan Portofolio Efek wajib paling kurang memuat:

1. identitas Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan nasabah yang terlibat dalam perjanjian;

2. tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi;

3. kewajiban Manajer Investasi untuk menyimpan dana dan/atau Efek nasabah pada Bank Kustodian;

4. hak-hak nasabah;

5. penyampaian laporan berkala kepada nasabah tentang perkembangan dana dan/atau Efek yang dikelola;

6. tujuan investasi;

7. kebijakan investasi;

8. biaya-biaya;

9. gambaran risiko investasi;

10. metode penilaian Efek yang diterapkan;

11. jangka waktu perjanjian;

12. penunjukan Lembaga Peradilan, Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sebagai lembaga untuk menyelesaikan perselisihan dan sengketa perdata antar para Pihak; dan

13. ketentuan pengakhiran perjanjian.

Perjanjian pengelolaan Portofolio Efek beserta perubahannya wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bapepam-LK paling lambat 10 sepuluh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian. Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana jatuh pada hari libur, maka laporan tersebut disampaikan kepada Bapepam-LK pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

V. Jenis Portofolio Efek Discretionary Fund

Jenis Portofolio Efek yang dapat diinvestasikan dalam Discretionary Fund adalah sebagai berikut :

1) Efek yang diterbitkan dan/atau tercatat di Bursa Efek di dalam negeri; dan/atau

2) Efek luar negeri sepanjang:

a. Efek tersebut telah memperoleh pernyataan efektif, izin, persetujuan, pendaftaran, atau pernyataan legalitas dari regulator di bidang Pasar Modal dari negara dimana Efek tersebut diterbitkan; dan/atau

b. Efek tersebut diperdagangkan di Bursa Efek di luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia.

Namun untuk jenis portofolio ini, Manajer Investasi wajib terlebih dahulu mendaftarkan Efek tersebut kepada Bapepam dan LK dengan cara menyampaikan dokumen yang memuat informasi paling kurang sebagai berikut mengenai Jenis Efek, Nama dan alamat penerbit Efek termasuk tetapi tidak terbatas pada nomor telepon, faksimili, email dari penerbit Efek dimaksud, Nama dan alamat regulator Pasar Modal dari negara dimana Efek tersebut diterbitkan, termasuk tetapi tidak terbatas pada nomor telepon, faksimili, email dari regulator dimaksud, dan Nama dan alamat Bursa Efek dimana Efek tersebut dicatatkan termasuk tetapi tidak terbatas pada nomor telepon, faksimili, email dari Bursa Efek dimaksud (jika Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek).

3) Sertifikat deposito paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari dana kelolaan untuk setiap nasabah, namun jumlah investasi tersebut dapat melampaui batas 25% (dua puluh lima persen) sepanjang kenaikan investasi tersebut karena penempatan dana yang bersifat sementara dan/atau penurunan nilai Portofolio Efek karena pergerakan harga pasar; dan/atau

4) Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau saham Reksa Dana yang diterbitkan oleh Manajer Investasi yang sama dengan Manajer Invetasi yang melakukan pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan nasabah secara individual, sepanjang dimuat di dalam perjanjian.

VI. Dana Kelolaan

Dana dan/atau Efek nasabah wajib disimpan atas nama masing-masing nasabah pada bank kustodian atau Kustodian dari Perusahaan Efek yang memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan dengan Peraturan Bapepam-LK. Jumlah dana kelolaan awal untuk setiap nasabah paling kurang Rp. 10.0000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah), namun bisa mengalami penurunan menjadi kurang dari . 10.0000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) sepanjang penurunan tersebut terjadi karena pergerakan harga pasar atas Portofolio Efek.

VII. Kewajiban Manajer Investasi

1) Dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas semata-mata untuk kepentingan nasabah

2) Menyampaikan informasi kepada nasabah tentang gambaran risiko investasi.

3) Menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Nomor V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal.

4) Menerapkan metode penilaian atas Efek dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Efek yang tercatat di bursa efek : wajib menggunakan ketentuan pada Peraturan Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar

b. Efek yang tidak tercatat di bursa efek : wajib menggunakan metode penilaian yang telah disepakati dalam perjanjian antara nasabah dengan Manajer Investasi secara konsisten.

VIII. Larangan Bagi Manajer Investasi
Manajer Investasi dilarang:

1) Memiliki hubungan Afiliasi dengan Bank Kustodian, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah.

2) Berinvestasi pada selain Efek;

3) Melakukan transaksi di luar Bursa Efek atas Efek yang merupakan Portofolio Kontrak Investasi Kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi itu sendiri; dan

4) Menggunakan agen untuk menawarkan jasa Pengelolaan Dana Nasabah kepada calon nasabah.

IX. Tugas dan Tanggung Jawab Manajer Investasi

Hal-hal yang harus dimuat dalam Perjanjian Pengelolaan Portofoilo Efek mengenai Tugas dan Tanggung Jawab Manajer Investasi adalah sebagai berikut :

1) Pengelolaan dana dan/atau Efek nasabah sesuai dengan perjanjian Pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan nasabah secara individual;

2) Pemisahan rekening penyimpanan dana dan/atau Efek untuk setiap nasabah dengan rekening Manajer Investasi maupun rekening lainnya;

3) Penyelenggaraan pembukuan secara terpisah untuk setiap nasabah;

4) Penggambaran risiko investasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi kepada nasabah; dan

5) Penggunaan metode penilaian Efek sebagai berikut:

a. Efek yang tercatat di bursa efek : wajib menggunakan ketentuan pada Peraturan Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar;

b. Efek yang tidak tercatat di bursa efek : wajib menggunakan metode penilaian yang telah disepakati dalam perjanjian antara nasabah dengan Manajer Investasi secara konsisten.

1 comment:

  1. Mbak Aisyah,

    Jadi fund untuk KPD apakah hanya terbatas dapat didistribusikan pada securities yang listed?

    Terima kasih

    ReplyDelete