April 12, 2011

Sekilas Mengenai Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT)

I. Pengertian

Wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari Pemodal Profesional yang akan diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada portofolio efek. Pemodal professional dalam hal ini merupakan pemodal yang memiliki kemampuan untuk membeli Unit Penyertaan dan melakukan analisis risiko terhadap RDPT. Unit penyertaan Reksa Dana ini terbatas hanya ditawarkan kepada Pemodal Profesional dan dilarang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dilarang dimiliki oleh 50 (lima puluh) pihak atau lebih.

Nilai Aktiva Bersih awal setiap Unit Penyertaan RDPT wajib ditetapkan sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Sedangkan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas yang menggunakan denominasi mata uang asing, maka Nilai Aktiva Bersih awal setiap Unit Penyertaan wajib ditetapkan sebesar US$ 500.000,00. (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) atau EUR 500.000,00 (lima ratus ribu Euro). Unit Penyertaan RDPT wajib disimpan dalam penitipan kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Nama RDPT wajib mencantumkan nama Manajer Investasi dan nama yang mencerminkan spesifikasi tujuan investasi Reksa Dana tersebut.

II. Dasar Hukum

1) Peraturan Bapepam Nomor IV.C.5 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas;

2) Peraturan Bapepam Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

3) Peraturan Bapepam Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

III. Hak Pemegang Unit Penyertaan RDPT

Ketentuan mengenai hak pemegang unit penyertaan wajib dimuat dalam Kontrak Investasi Kolektif, adapun hak tersebut adalah sebagai berikut :

1) Memperoleh informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas setiap tiga bulan sekali; dan

2) Meminta diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan (RUPUP).


IV. Kewajiban Manajer Investasi

Dalam Reksadana Penyertaan Terbatas, Manajer Investasi mempunyai beberapa kewajiban, diantaranya :

1) menyampaikan Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat secara notariil kepada Bapepam dan LK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas tersebut;

2) mempunyai modal disetor sekurang-kurangnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);

3) mempunyai sekurang-kurangnya 1 (satu) orang pegawai yang mempunyai sertifikat Chartered Financial Analyst (CFA) atau Wakil Manajer Investasi yang telah mempunyai pengalaman dalam mengelola portofolio Efek paling kurang 5 (lima) tahun, yang terlibat secara langsung dalam pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas tersebut;

4) memiliki Unit Penyertaan dari Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas yang dikelolanya paling kurang 1 (satu) Unit Penyertaan;

5) Wajib melakukan penetapan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio dan menyampaikannya segera kepada Bank Kustodian setiap tiga bulan sekali.

V. Larangan Bagi Manajer Investasi

Ketentuan yang berkaitan dengan tindakan yang dilarang dilakukan oleh Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 dan Peraturan Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana tidak berlaku bagi Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas, kecuali larangan sebagai berikut:

1) pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, kecuali Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, Emiten dan atau Perusahaan Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasar Modal di Indonesia;

2) pembelian Efek yang diterbitkan oleh badan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud dan lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas pada setiap saat;

3) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);

4) terlibat dalam pembelian Efek secara marjin;

5) melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit; dan

6) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat pembelian.

VI. Ketentuan Yang Tidak Berlaku Bagi RDPT

Dengan adanya Peraturan Bapepam Nomor IV.C.5 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas, maka beberapa ketentuan terkait dengan reksadana yang telah diatur secara khusus dalam peraturan terkait RDPT tidak berlaku lagi. Adapun ketentuan yang tidak berlaku adalah sebagai berikut :

a. Ketentuan yang berkaitan dengan pembelian dan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Reksa Dana sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

b. Ketentuan mengenai hal-hal minimal yang dimuat dalam Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana diatur dalam Peraturan IV.B.2 yang terkait dengan komposisi diversifikasi portofolio di pasar uang dan Pasar Modal;

c. Ketentuan mengenai penghitungan, pengumuman, dan pelaporan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IV.C.3 tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka;

d. Ketentuan mengenai Kewajiban RDPT untuk menyampaikan laporan Reksa Dana sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana kecuali ketentuan angka 1 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, angka 2 huruf c, angka 3 dan angka 8;

e. Kewajiban Manajer Investasi terkait dengan pembubaran Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

<!--[if gte mso 9]> Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4

f. Ketentuan yang berkaitan dengan hal-hal yang menjadi dasar Reksa Dana wajib dibubarkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, kecuali ketentuan kewajiban pembubaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas karena Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 Diperintahkan oleh Bapepam dan LK sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal atau Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas dengan terlebihd ahulu memperoleh persetujuan dari pemegang unit penyertaan.

VII. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih RDPT

Pihak yang berkewajiban untuk melakukan penghitungan Nilai Aktiva Bersih RDPT adalah Bank Kustodian dan dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Penilaian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas tidak wajib tunduk pada Peraturan Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana. Apabila penilaian Nilai Aktiva Bersih RDPT tidak mengikuti ketentuan tersebut, maka Manajer Investasi pengelola RDPT wajib menetapkan metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dari RDPT secara konsisten untuk menghitung dan menetapkan Nilai Aktiva Bersih.

1 comment:

  1. 'cHa, sharing ini ke ak scra audio ya. mls ni bc'ny. :D

    ReplyDelete