Huise of Reader
July 5, 2012
Batasan Kepemilikan Saham Yang Dapat Dimiliki Oleh Pihak Asing Pada Lembaga Penyiaran Swasta
January 27, 2012
Pajak-Pajak Yang Perlu Diperhatikan Dalam Hal Perseroan Dibubarkan dan Dilikuidasi
- badan oleh pengurus;
- badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
- badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
- badan dalam likuidasi oleh likuidator;
- suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
- anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.
- Dalam hal terdapat tanda-tanda Wajib Pajak akan dilikuidasi/dibubarkan, seperti Wajib Pajak tidak lagi melaksanakan kegiatan usaha, terdapat penghentian hubungan kerja kepada sejumlah besar buruh/karyawan, berita media massa dan/atau informasi lainnya, maka tindakan penagihan yang sedang dilaksanakan segera dimaksimalkan sebelum terdapat likuidasi atau pembubaran, dan dalam hal Surat Paksa belum diberitahukan, terlebih dahulu dilakukan penagihan seketika dan sekaligus.
- Dalam hal terdapat informasi mengenai Wajib Pajak yang dilikuidasi/dibubarkan, maka informasi tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Tim likuidasi yang menginformasikan: (i) Jumlah seluruh piutang pajak dengan melampirkan salinan Surat Paksa. (ii)Ketentuan yuridis perpajakan yang berlaku antara lain Pasal 21 UU KUP, dan Pasal 10 ayat (5) UU PPSP.
- Setelah proses likuidasi berakhir dan atas piutang pajak Wajib Pajak belum seluruhnya terbayarkan dari aset Wajib Pajak likuidasi, maka KPP wajib melakukan penagihan pajak secara optimal terhadap Penanggung Pajak.
- Dalam menindaklanjuti dan menangani proses perkara likuidasi/pembubaran sebagaimana tersebut di atas, KPP berkoordinasi dengan Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Pelaporan Kanwil DJP atasannya dan melaporkan perkembangannya kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan serta Direktur Peraturan Perpajakan II.
- Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan;
- Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi; atau
- sebab lain sesuai dengan hasil pemeriksaan.
January 20, 2012
Proses Pembubaran Dan Likuidasi Perseroan
Penjelasan Bagan :
- Berdasarkan keputusan RUPS. Usul pembubaran Perseroan kepada RUPS diajukan oleh Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Keputusan RUPS tentang pembubaran Perseroan sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89 UUPT, yaitu dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat dan RUPS dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit ¾ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan sah apabila disetujui paling sedikit ¾ bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana tersebut diatas tidak tercapai, dapat diadakan RUPS kedua. Dimana dalam RUPS kedua tersebut sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. Pembubaran Perseroan dimulai sejak saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.
- Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Pembubaran Perseroan terjadi karena hukum apabila jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir. Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir RUPS menetapkan penunjukan likuidator. Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama Perseroan setelah jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.
- Berdasarkan penetapan pengadilan. Pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan atas i) permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, ii) permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian, iii) permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan. Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjukan likuidator.
- Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
- Karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
- Karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tahap Pengumuman dan Pemberitahuan Pembubaran Perseroan. Berdasarkan ketentuan Pasal 147 UUPT, Terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari (dimulai sejak tanggal pembubaran oleh RUPS karena Perseroan dibubarkan oleh RUPS atau penetapan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena Perseroan dibubarkan berdasarkan penetapan pengadilan), Likuidator wajib, i) memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia, pemberitahuan tersebut harus memuat : Pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya; nama dan alamat likuidator; tata cara pengajuan tagihan;dan jangka waktu pengajuan tagihan, dimana kreditur diberikan kesempatan untuk mengajukan tagihan dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman pembubaran Perseroan (dimulai sejak tanggal pengumuman pemberitahuan kepada kreditor yang paling akhir), hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 147 ayat (3) dan penjelasan UUPT. kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan jangka waktu tersebut, dan kemudian ditolak oleh likuidator dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60 hari terhitung dari tanggal penolakan, ii) memberitahukan pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi. Pemberitahuan kepada Menteri wajib dilengkapi dengan bukti : dasar hukum pembubaran Perseroan; dan pemberitahuan kepada kreditor dalam surat kabar. Konsekuensi dari belum dilakukannya pemberitahuan kepada Kreditor dan Menteri tersebut adalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 148 ayat (1) dan (2) UUPT yaitu pembubaran Perseroan tidak berlaku bagi orang ketiga. Dan apabila likuidator lalai melakukan pemberitahuan tersebut, likuidator secara tanggung renteng dengan Perseroan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak ketiga.
- Tahap Pencatatan dan Pembagian Harta Kekayaan. Selanjutnya,berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) UUPT, likuidator berkewajiban dalam melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi, adapun kewajiban yang harus dilaksanakan meliputi pelaksanaan, i) Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan; ii) Pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi, yang dimaksud dengan “dalam rencana pembagian kekayaaan hasil likuidasi” adalah termasuk rincian besarnya utang dan rencana pembayarannya. Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam) puluh hari terhitung sejak tanggal pengumuman rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi. Dalam hal pengajuan keberatan tersebut ditolak oleh likuidator, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan (Pasal 149 ayat (3) dan (4) UUPT), iii) Pembayaran kepada para kreditor, iv) Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham. Dalam hal pada saat pembayaran telah dilakukan kepada Pemegang Saham, ternyata terdapat Kreditur yang belum mengajukan tagihan sesuai jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 147 ayat (3), kemudian terdapat kreditur yang mengajukan tagihan melalui Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pembubaran Perseroan, maka Pengadilan Negeri memerintahkan likuidator untuk menarik kembali sisa kekayaan hasil likuidasi yang telah dibagikan kepada pemegang saham dan pemegang saham wajib mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi sebagaimana dimaksud secara proporsional dengan jumlah yang diterima terhadap jumlah tagihan (Pasal 150 ayat (3), (4) dan (5) UUPT), v) Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan. Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan antara lain mengajukan permohonan pailit karena utang Perseroan lebih besar daripada kekayaan Perseroan. Dalam hal likuidator memperkirakan bahwa utang Perseroan lebih besar daripada kekayaan Perseroan, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit Perseroan, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain dan semua kreditor yang diketahui identitas dan alamatnya, menyetujui pemberesan dilakukan di luar kepailitan. (Pasal 149 ayat (2) UUPT). Apabila dalam hal likuidator tidak dapat melaksanakan kewajibannya, maka atas permohonan pihak yang berkepentingan atau atas permohonan kejaksaan ketua pengadilan negeri dapat mengangkat Likuidator baru dan memberhentikan likuidator lama. Pemberhentian likuidator tersebut, dilakukan setelah yang bersangkutan dipanggil untuk didengar keterangannya (Pasal 151 ayat (1) dan (2) UUPT).
- Tahap Pertanggung Jawaban Likuidator. Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi Perseroaan yang dilakukan dan kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi Perseroan yang dilakukan (Pasal 152 ayat (1) UUPT).
- Tahap Pengumuman Hasil Likuidasi. Kemudian, likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggung jawaban likuidator yang ditunjuknya. Ketentuan tersebut berlaku juga bagi kurator yang pertanggung jawabannya telah diterima oleh hakim pengawas (Pasal 152 ayat (3) dan (4) UUPT). Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari daftar Perseroan, setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 152 ayat (3) dan ayat (4) dipenuhi. Ketentuan ini berlaku juga bagi berakhirnya status badan hukum Perseroan karena Penggabungan, Peleburan atau Pemisahan (Pasal 152 ayat (5) dan (6) UUPT). Selanjutnya, pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud Pasal 152 ayat (3) dan (4) UUPT dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, pengadilan atau hakim pengawas (Pasal 152 ayat (7) UUPT).
November 4, 2011
Fasilitas Pajak Untuk Kapal Impor
- Bahwa fungsi BKPM dalam Fasilitas Perpajakan adalah sebagai pihak yang memberikan rekomendasi pembebasan bea masuk terkait dengan Fasilitas Pajak yang akan diberikan kepada Perusahaan Pelayaran/Perusahaan Angkutan Laut Nasional/Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional (selanjutnya akan disebut sebagai “Perusahaan Pelayaran”);
- Bahwa saat ini tidak ada lagi kategori “Pembebasan atau Penundaaan”, yang ada hanyalah “Pembebasan” fasilitas pajak apabila jenis kapal yang akan dimasukkan dalam daftar Master List tersebut memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang, dan bahan produksi dalam negeri untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;
- Bahwa untuk fasilitas pembebasan PPN dan PPH Pasal 22 diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan meminta Surat Keterangan Bebas PPN dan PPH Pasal 22.
- kapal impor tersebut tidak boleh dijual/dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun;
- Apabila akan dijual/dipindahtangankan dibawah kurun waktu 5 tahun, maka harus dijual kepada Perusahaan lain yang memperoleh fasilitas Master List di BKPM.
- Bahwa Perusahaan Pelayaran boleh memindahtangankan Kapal Impor yang telah dibeli dalam kurun waktu kurang dari 5 (lima) tahun, akan tetapi sanksinya adalah bahwa Perusahaan Pelayaran tersebut harus membayar PPN terutang yang seharusnya dibayar pada saat pembelian Kapal Impor tersebut;
- Apabila Kapal Impor tersebut dijual kepada sebuah Perusahaan lain yang memperoleh fasilitas Pembebasan PPN, berarti PPN yang terutang hanyalah sebesar PPN yang seharusnya dibayar pada saat awal. Namun, apabila dijual bukan kepada Perusahaan Lain yang tidak memperoleh Fasilitas Pembebasan PPN, maka Perusahaan lain yang membeli ini juga dibebani dengan PPN 10% dari nilai pembeliannya. Kronologisnya dapat dijelaskan seperti di bawah ini :
- Terhadap Bea Masuk tidak menjadi Pajak Terutang karena PT A menjual kapalnya kepada Perusahaan Lain yang memperoleh Fasilitas Master List;
- Terhadap PPN menjadi Pajak Terhutang. Sehingga yang harus dibayarkan adalah PPN yang seharusnya dibayar pada saat awal.
June 21, 2011
Ketentuan Perusahaan Pelayaran atau Perusahaan Angkutan Laut Joint Venture
- Angkutan Laut Dalam Negeri maksimal 49%. Angkutan laut dalam negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan laut Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut (Pengertian ini berdasarkan pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut).
- Angkutan Laut Luar Negeri maksimal 49%. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan Indonesia ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkatan laut (Pengertian ini berdasarkan pasal 1 angka 3 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut).
- Angkutan Laut Luar Negeri (tidak termasuk cabotage), baik itu untuk Angkutan Laut Luar Negeri untuk Penumpang maupun Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang maksimal 60%. Cabotage merupakan asas yang mewajibkan angkutan laut dalam negeri seluruhnya dilayani oleh kapal-kapal berbendara Indonesia semenjak dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional.
b. Rekaman akta jual beli atau perjanjian sewa menyewa gedung atau bangunan.
- Untuk badan usaha wajib memiliki kapal berbendera Indonesia dengan ukuran sekurang-kurangnya GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage).
- Untuk Perusahaan Angkutan Laut yang berpatungan, harus memiliki kapal berbendera Indonesia sekurangkurangnya 1 (satu) unit kapal dengan ukuran GT 5000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak berkewarganegaraan Indonesia.
- kapal dengan ukuran tonase kotor sekurangkurangnya GT 7 (tujuh Gross Tonnage);
- kapal milik warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; dan
- kapal milik badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.
April 12, 2011
Sekilas Mengenai Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT)
I. Pengertian
Wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari Pemodal Profesional yang akan diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada portofolio efek. Pemodal professional dalam hal ini merupakan pemodal yang memiliki kemampuan untuk membeli Unit Penyertaan dan melakukan analisis risiko terhadap RDPT. Unit penyertaan Reksa Dana ini terbatas hanya ditawarkan kepada Pemodal Profesional dan dilarang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dilarang dimiliki oleh 50 (lima puluh) pihak atau lebih.
Nilai Aktiva Bersih awal setiap Unit Penyertaan RDPT wajib ditetapkan sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Sedangkan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas yang menggunakan denominasi mata uang asing, maka Nilai Aktiva Bersih awal setiap Unit Penyertaan wajib ditetapkan sebesar US$ 500.000,00. (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) atau EUR 500.000,00 (lima ratus ribu Euro). Unit Penyertaan RDPT wajib disimpan dalam penitipan kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Nama RDPT wajib mencantumkan nama Manajer Investasi dan nama yang mencerminkan spesifikasi tujuan investasi Reksa Dana tersebut.
II. Dasar Hukum
1) Peraturan Bapepam Nomor IV.C.5 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas;
2) Peraturan Bapepam Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
3) Peraturan Bapepam Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
III. Hak Pemegang Unit Penyertaan RDPT
Ketentuan mengenai hak pemegang unit penyertaan wajib dimuat dalam Kontrak Investasi Kolektif, adapun hak tersebut adalah sebagai berikut :
1) Memperoleh informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas setiap tiga bulan sekali; dan
2) Meminta diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan (RUPUP).
IV. Kewajiban Manajer Investasi
Dalam Reksadana Penyertaan Terbatas, Manajer Investasi mempunyai beberapa kewajiban, diantaranya :
1) menyampaikan Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat secara notariil kepada Bapepam dan LK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas tersebut;
2) mempunyai modal disetor sekurang-kurangnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
3) mempunyai sekurang-kurangnya 1 (satu) orang pegawai yang mempunyai sertifikat Chartered Financial Analyst (CFA) atau Wakil Manajer Investasi yang telah mempunyai pengalaman dalam mengelola portofolio Efek paling kurang 5 (lima) tahun, yang terlibat secara langsung dalam pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas tersebut;
4) memiliki Unit Penyertaan dari Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas yang dikelolanya paling kurang 1 (satu) Unit Penyertaan;
5) Wajib melakukan penetapan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio dan menyampaikannya segera kepada Bank Kustodian setiap tiga bulan sekali.
V. Larangan Bagi Manajer Investasi
Ketentuan yang berkaitan dengan tindakan yang dilarang dilakukan oleh Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 dan Peraturan Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana tidak berlaku bagi Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas, kecuali larangan sebagai berikut:
1) pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, kecuali Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, Emiten dan atau Perusahaan Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasar Modal di Indonesia;
2) pembelian Efek yang diterbitkan oleh badan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud dan lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas pada setiap saat;
3) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
4) terlibat dalam pembelian Efek secara marjin;
5) melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit; dan
6) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat pembelian.
VI. Ketentuan Yang Tidak Berlaku Bagi RDPT
Dengan adanya Peraturan Bapepam Nomor IV.C.5 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas, maka beberapa ketentuan terkait dengan reksadana yang telah diatur secara khusus dalam peraturan terkait RDPT tidak berlaku lagi. Adapun ketentuan yang tidak berlaku adalah sebagai berikut :
a. Ketentuan yang berkaitan dengan pembelian dan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Reksa Dana sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. Ketentuan mengenai hal-hal minimal yang dimuat dalam Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana diatur dalam Peraturan IV.B.2 yang terkait dengan komposisi diversifikasi portofolio di pasar uang dan Pasar Modal;
c. Ketentuan mengenai penghitungan, pengumuman, dan pelaporan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IV.C.3 tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka;
d. Ketentuan mengenai Kewajiban RDPT untuk menyampaikan laporan Reksa Dana sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana kecuali ketentuan angka 1 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, angka 2 huruf c, angka 3 dan angka 8;
e. Kewajiban Manajer Investasi terkait dengan pembubaran Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
<!--[if gte mso 9]>
f. Ketentuan yang berkaitan dengan hal-hal yang menjadi dasar Reksa Dana wajib dibubarkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, kecuali ketentuan kewajiban pembubaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas karena
VII. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih RDPT
Pihak yang berkewajiban untuk melakukan penghitungan Nilai Aktiva Bersih RDPT adalah Bank Kustodian dan dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Penilaian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas tidak wajib tunduk pada Peraturan Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana. Apabila penilaian Nilai Aktiva Bersih RDPT tidak mengikuti ketentuan tersebut, maka Manajer Investasi pengelola RDPT wajib menetapkan metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dari RDPT secara konsisten untuk menghitung dan menetapkan Nilai Aktiva Bersih.