July 5, 2012

Batasan Kepemilikan Saham Yang Dapat Dimiliki Oleh Pihak Asing Pada Lembaga Penyiaran Swasta


Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal (“Perpres Nomor 36 Tahun 2010”) bahwa untuk bidang usaha LPS modalnya 100% (seratus persen) dimiliki dalam negeri, akan tetapi LPS dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham. 

Ketentuan tersebut juga selaras dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (“PP Nomor 50 Tahun 2005”), yang menyebutkan bahwa LPS didirikan dengan modal awal seluruhnya hanya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Adapun ketentuan terkait kepemilikan saham LPS sebagaimana diatur dalam Pasal 24 PP Nomor 50 Tahun 2005 yang berbunyi sebagai berikut :

1.    Lembaga Penyiaran Swasta didirikan dengan modal awal seluruhnya hanya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.

2.   Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari warga negara asing dan/atau badan hukum asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh serta minimum dimiliki oleh dua pemegang saham.

3. Pembatasan kepemilikan saham oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan baik langsung maupun tidak langsung.

LPS yang badan hukumnya berbentuk PT Tertutup jumlah kepemilikan saham sebesar 20% (dua puluh persen) oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing dapat diperoleh melalui investasi langsung. Kepemilikan saham pada LPS melalui investasi langsung wajib dilaporkan kepada Menteri di bidang komunikasi dan informatika.

Lembaga Penyiaran Swasta yang badan hukumnya berbentuk PT Terbuka hanya dapat mencatatkan sahamnya di bursa efek paling banyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh. Pencatatan saham di bursa efek wajib memperhitungkan saham yang sebelumnya telah dimiliki oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing. Jumlah kepemilikan saham sebesar 20% (dua puluh persen) oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing dapat diperoleh melalui pasar modal. Dalam hal saham LPS telah tercatat di bursa efek sebanyak 20% (dua puluh persen), warga negara asing dan/atau badan hukum asing hanya dapat memiliki saham di LPS melalui pembelian saham LPS yang tercatat di bursa efek. Pembelian saham oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing melalui bursa efek dapat mencapai 100% (seratus persen) dari jumlah saham LPS yang dicatatkan di bursa efek dan minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham warga negara asing dan/atau badan hukum asing.

4.     Paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari saham Lembaga Penyiaran Swasta harus tetap dimiliki warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.

5.     Setiap transaksi atas saham Lembaga Penyiaran Swasta yang menyebabkan kepemilikan pihak asing melebihi 20% (dua puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh wajib dikembalikan ke pagu 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pada saat pendirian LPS seluruh modalnya wajib dimiliki oleh pihak dalam negeri. Kepemilikan saham oleh pihak asing, baik itu diperoleh melalui investasi langsung maupun tidak langsung adalah maksimal sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan modal disetor penuh, dimana pihak asing dapat berinvestasi apabila LPS melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal.