April 16, 2009

Genosida

Salah satu Instrumen HAM PBB yang mengatur mengenai Genosida adalah Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida). Pertimbangan dari Majelis PBB membuat deklarasi yang berhubungan dengan Genosida adalah karena Genosida merupakan kejahatan menurut hukum internasional, bertentangan dengan jiwa, serta pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat. Terbentuknya Konvensi juga dikarenakan genosida merupakan pelanggaran terhadap Hak hidup seseorang atau sekelompok orang dan oleh karenanya dibutuhkan suatu aturan yang berfungsi untuk melindungi hak tersebut.

Indonesia meratifikasi konvensi tersebut dengan resolusi Majelis Umum 260A (III), Ketentuan lain yang berhubungan dengan Genosida adalah Undang-undang Pengadilan HAM. Setiap Individu mempunyai hak untuk hidup dan hak ini merupakan hak yang paling mendasar bagi setiap manusia. Hak ini tidak dapat ditawar lagi (non derogable rights). Hak hidup merupakan hak negatif, yaitu hak yang telah ada dan melekat pada diri manusia. Sarana dan Prasarana dari hak negatif tersebut tidak perlu disediakan oleh negara karena tugas negara hanya melindungi hak yang telah melekat pada diri manusia tersebut. Oleh karena itulah Negara harus mempunyai ketentuan-ketentuan yang melindungi hak hidup setiap manusia, tanpa perlindungan dan aturan-aturan tersebut, maka setiap orang akan bertindak sewenang-wenang merampas nyawa dan melanggar hak hidup seseorang atau sekelompok orang.

Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dengan adanya Undang-undang HAM dan Indonesia juga telah meratifikasi konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida diharapkan dapat memberikan perlindungan hak asasi manusia, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan menajdi dasar dalam penegakan kepastian hukum. Sehingga setiap manusia mendapatkan rasa aman dalam hal pemenuhan hak atas hidup yang melekat pada dirinya.

No comments:

Post a Comment