April 26, 2009

Keikutsertaan Rakyat Dalam Pemerintahan

Demokrasi dan Hak Asasi Manusia adalah dua hal yang sangat berkaitan, apabila akan menegakkan HAM maka prinsip Demokrasi harus dipakai. Karakteristik dari Demokrasi adalah adanya keikutsertaan dari rakyat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan adanya persamaan dalam hukum dan pemerintahan, dimana rakyat maupun pemerintah tunduk pada supremasi hukum.

Keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan dilatarbelakangi pada saat pembentukan suatu negara, dimana telah ada wilayah dan rakyat, maka membutuhkan suatu pemimpin untuk memimpin rakyat. Pada saat pemimpin ini dipilih, maka kedudukannya berada diatas rakyat dan dapat bertindak sewenang-wenang. Oleh karena itulah dibutuhkan suatu pengaturan mengenai kewenangan pemimpin yang diatur dalam konstitusi atau aturan-aturan yang menimbulkan hak-hak dan kewajiban rakyat dan pemerintah. Aturan-aturan yang dibuat tersebut juga mengikutsertakan rakyat untuk turut serta dalam pemerintahan, karena pemimpin yang akan memimipin suatu negara harus dapat mewakili dan mengaspirasikan kepentingan rakyat. Misalnya dalam Pemilihan Umum (PEMLU), dimana rakyat secara langsung dapat memilih siapa saja wakil-wakil rakyat yang mereka percaya dan dianggap dapat mengemban amanah dari rakyat.

Hak turut serta dalam pemerintahan merupakan suatu bagian yang penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan pengaturannya terdapat dalam Pasal 28 D ayat (3) UUD 1945. Empat unsur keikutsertaan rakyat dapat dilihat dalam pasal 43 dan pasal 44 UU Nomor 39 Tahun 1999. Pasal 43 menyebutkan hak unntuk dipilih dan memilih, serta hak untuk turut serta dalam pemerintahan secara langsung atau dengan perantaraan wakilnya. Hak-hak ini diberikan bagi setiap warga negara. Sedangkan dalam pasal 44 hak-haknya diberikan bagi setiap orang, yaitu hak untuk duduk dan diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan, dan hak untuk mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan/atau usulan kepada pemerintah. Jadi, keempat hak-hak ini terkait dengan karakteristik dari demokrasi. Seperti contoh pemilu diatas, dimana rakyat secara langsung memilih wakil rakyat untuk duduk di kursi pemerintahan merupakan implementasi dari keikutsertaan rakyat pada pemerintahan.

2 comments: